PEMBUKA:
KURIKULUM MUATAN LOKAL
BUDAYA MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BETUAH
KOTA JAMBI TINGKAT SD/SMP/SMA/SMK SEDERAJAT
Disusun Oleh:
TIM PENYUSUN KURIKULUM
MUATAN LOKAL BUDAYA DAERAH KOTA JAMBI
DINAS PENDIDIKAN KOTA JAMBI
2013
Kata
pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan
hidayahNya, sehingga kota jambi khususnya telah memiliki Pedoman
penyelenggaraan pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya Daerah sebagaimana yang diamanatkan UU No. 20 Tahun
2003. Yang menjadi acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan
yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan
penyelengaraan pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal agar dapat meningkatkan
pembelajaran yang bermutu.
Berdasarkan Peaturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kepndidikan, Standar Saraana
dan Prasarana, Standar Peengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di setiap
tingkat dan jenjang prndidkan dasar dan menengah. Mata Pelajaran Muatan Lokal
yang menjadi bagian dari kurikulum perlu dikembangkan agar dapat menjadi
kekuatan dalam mengembangkan ciri khas kearifan lokal dan potensi sumber daya
daerah khususnya Kota Jambi,
Kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusinya dalam penyusunan Standar
Isi, Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya
daerah kota Jambi ini, Pemerintah Kota Jambi melalui Dnas Pendidikan
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga panduan ini dapat
digunakan sebagai acuan guru-guru dalam pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal
Budaya Daerah kota Jambi, jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah .
Jambi, 3 Mei 2012
Kepala Dinas Pendidikan kota Jambi
DAFTAR
ISI
KataPengantar
Daftar Isi
Daftar Isi
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C.
Ruang Lingkup
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat Muatan Lokal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi menyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) selain memuat beberapa mata pelajaran, juga terdapat mata pelajaran
Muatan Lokal yang wajib diberikan pada semua tingkat satuan pendidikan.
Salah satu
prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. Ini artinya kurikulum hendaknya dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya Daerah merupakan salah
satu upaya untuk memenuhi tuntutan lingkungan peserta didik sebagaimana
dimaksud di atas. Pembelajaran mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Daerah
menjadi acuan untuk memperluas cakrawala pemikiran para siswa tingkat SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang berada di Kota Jambi tentang ragam bentuk
Budaya Daerah yang pada akhirnya diharapkan budaya daerah menjadi acuan perilaku dalam pergaulan
masyarakat kampung dan kelurahan di Kota Jambi
Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar
Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran
muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat,
sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih
meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga
keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah
tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial
ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah hal-hal yang
diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup
dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan
arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
Mempelajari budaya dalam konsep pembelajaran mata pelajaran
Muatan Lokal Budaya Daerah ini adalah mengkaji hakikat dari budaya Daerah itu
sendiri untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada aspek permainan di tingkat SMA/SMK misalnya, tidaklah mesti mengajar
para siswa bermain Ladang, , gasing, dan lain-lainnya. Hal yang perlu
diajarkan adalah bagaimana cara membuat dan bermain Ladang dan gasing
yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk game ladang dan
gasing. Sebaliknya pada aspek adab misalnya, adab pergaulan dalam
masyarakat Kota Jambi diajarkan dan diterapkan seperti sebenarnya
Khusus
untuk tingkat SD/MI, kurikulum muatan lokal Budaya Daerah lebih ditekankan
kepada penanaman nilai-nilai luhur (adab) yang terkandung dalam Budaya Daerah
serta memberikan pengetahuan dasar tentang produk Budaya yang berbentuk hasil
sebuah kreatifitas, seperti kesenian, permainan, dan lain-lain. Hal ini dilakukan mengingat minimnya
alokasi waktu (hanya 2 jam pelajaran) yang tersedia untuk mata pelajaran muatan
lokal di setiap jenjang pendidikan.
B.
Landasan
1. UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37
ayat (1) dan pasal 38 ayat (2)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
C. Tujuan
Merujuk
kepada visi Kota Jambi ”, maka tujuan
pembelajaran mata pelajaran Muatan Lokal
Budaya
Melayu adalah sebagai berikut :
1. Memperkenalkan ragam budaya kota Jambi
2. Menjadikan Budaya Daerah, khasnya
yang berkenaan dengan adab sebagai rujukan perilaku dalam pergaulan di tengah
keluarga, masyarakat, dan dunia;
3. Mengeksplorasi ragam Budaya Daerah
tertentu dalam bentuk yang lebih kreatif, sehingga Budaya Kota Jambi dapat
bergerak dinamis dan inovatif sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Melestarikan Budaya kota Jambi
sebagai salah satu khasanah kekayaan budaya Indonesia.
D. Ruang Lingkup
Bahan
kajian mata pelajaran Muatan Lokal Budaya
Kota Jambi disesuaikan dengan tingkat
perkembangan
peserta didik yang mencakup:
1.
Adat dan Hukum Adat Tanah Pilih Pesako Betuah Kota
Jambi
2.
Sastra Adat Tanah Pilih
Pesako Betuah Kota Jambi
3.
Tata Upacara Adat
Pengukuhan Pemberian Gelar Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi
4.
Seni Budaya, Pakaian Budaya, dan Permainan Rakyat
Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi
5.
Makanan Khas
Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi
6.
Tulisan Arab
Melayu Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar